Surat Edaran Pemerintah Mengenai Publikasi Jurnal Ilmiah
Dengan Keluarnya Surat Dirjen Dikti No. 152/E/T/2012 tentang publikasi
jurnal ilmiah, yang menjadikan publikasi
jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan, maka terhitung agustus 2012
ketentuan ini diberlakukan secara resmi di Indonesia. Adapun kriteria publikasi
jurnal ilmiah yang dimaksud adalah sebagi berikut :
1.
Untuk program S1 harus ada
makalah yang terbit di jurnal ilmiah
2. Untuk program S2 harus ada
makalah yang terbit di jurnal ilmiah nasional terutama yang terakreditasi Dikti
Pada uraian bab tinjauan pustaka , dapat dilihat bahwa jumlah jurnal
ilmiah Indonesia yang terbit masih terhitung sangat sedikit apabila
dibandingkan dengan negara lain.. Selain itu kasus plagiat tak lepas dari motif
pemerintah mengeluarkan himbauan ini. Di Makassar sendiri masih banyak
persoalan tentang kasus yang satu ini. Bahkan universitas terkemuka di daerah
ini pernah terjerat kasus plagiasi dan pembuatan skripsi (karya ilmiah). Jika
permasalahan tetap dibiarkan maka bukan tak mungkin mahasiswa akan menjadi
generasi pengikut dan mudah untuk diarahkan. Hal ini juga akan berimplikasi
kepada tak adanya lulusan yang kompetitif untuk bersaing dengan negara
lain. Apabila sudah demikian maka bangsa ini hanya akan berperilaku
konsumtif dan tak produktif. Pemerintah beranggapan jurnal ilmiah yang terbit
merupakan hasil penelitian yang telah dikembangkan .
Dengan banyaknya jurnal ilmiah
yang terbit , maka akan mencerminkan budaya berpikir terbuka untuk memecahkan
suatu masalah. Bertindak sebagai penemu dan pencetus suatu rancangan merupakan
tujuan pemerintah untuk membiasakan mahasiswa dalam berpikir ilmiah.
Dalalm surat edarat yang beredar ,
pemerintah hanya menuliskan alasan pemberlakuan kebijakan ini karena jumlah
jurnalilmiah yang terbit sangat sedikit . Hal ini kurang tepat karena akan
menimbulkan presepsi di kalangan masyarakat bahwa pemerintah hanya mengejar
jumlah jurnal ilmiah yang terbit sehingga negara kita pada akhirnya dipandang mampu
bersaing dengan negara lain. Publikasi jurnal ilmiah hanya dianggap sebagai peningkatan
derajat oleh sebagian kalangan masyarakat. Hal ini tentu keliru dengan tujuan
yang sebenarnya , yaitu peningkatan kualitas pendidikan di negara ini. Pemerintah
harus mampu dan berani melakuakan sosialisasi besar-besaran agar tidak terjadi
kesalahpahaman antara pemerintah dan masayarakat luas. Pemberitahuan lewat media
cetak, media online dan sarana komunikasi lainnya harus dimanfaatkan agar
masyarakat terbuka pandangannya .
Selanjutnya
pro kontra yang ada di kalangan pendidik mesti diselesaikan secara bijak. Ada
baiknya pemerintah dengan rendah
hati mau duduk bersama dengan pihak yang terkait yang
menolak publikasi karya ilmiah. Jika perang argumentasi yang muncul hanya akan
memunculkan perdebatan semua. Artinya kita memperdebatkan sesuatu yang belum terlaksana namun sudah
ribut dengan konsekuensi negatif yang belum tentu terjadi . Ketakutan
sebagian dari elit pendidik kampus sangatlah besar tentang adanya jurnal ilmiah
ini namun masukan ini mesti tetap diapresiasi oleh pemegang kuasa pendidikan .
Selain kuantitas jurnal ilmiah, kualitasnya diperhitungkan juga, nggak buat ngambil S1?
ReplyDelete